BAB I
PENDAHULUAN
Asuransi adalah salah satu usaha atau ikhtiar kita sebagai seorang manusia untuk memberikan perlindungan baik kerugian financial sesorang atau kerugian yang mungkin terjadi karena suatu resiko. Asuransi juga berfungsi memberikan kepastian tersedianya biaya pendidikan, kepastian biaya kesehatan, dan kepastian hari tua / pensiun meski suatu resiko menimpa pada diri seseorang.
1.1 Latar Belakang
Asuransi merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia baik itu pengusaha ataupun pribadi. Tujuan atau kegunaan asuransi tidak lain yaitu untuk memperalihkan resiko baik seluruhnuya atau sebagaian kepada orang lain.
v Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi
Pengertian asuransi disebutkan dalam pasal 246 KUHD, bahwa;
”Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung menikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Dalam hal ini agar lebih jelas dan lengkap kita lihat suatu pengertian yang lebih sederhana, yaitu bahwa asuransi adalah; “ Perjanjian timbal balik antara tertanggung yang akan membayar premi dan penanggung yang akan memberi ganti rugi atau sejumlah uang kepada tertangung jika terjadi suatu peristiwa yang tidak tertentu yang telah disepakati oleh penganggung dan tertanggung”.
Definisi yang penulis kemukakan diatas mencakup nadanya 2 penggolongan asuransi yaitu:
- Asuransi Ganti Rugi
- Asuransi Sejumlah Uang
Adapun perkataan peristiwa yang tidak tentu yang telah disepakati oleh penanggung dan tertanggung artinya bahwa peristiwa yang belum tentu akan terjadi tersebut harus telah disepakati macamnya.
Ada 3 unsur dalam asuransi:
- Premi
Yaitu pembayaran yang harus dilakukan tertanggung sebagai imblan dari penggantian kerugian pembayaran
- Ganti Rugi
Yaitu pembayaran yang harus dilakukan bila terjadi suatu peristiwa yang tidak diharapkan. Ganti rugi diberikan terhadap kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, dan lain-lain.
- Peristiwa yang belum tentu terjadi
Yaitu peristiwa tertentu yang belum tentu terjadi akan terjadi yang dapat menimbulkan kerugian kepada tertanggung. Dasar hukum asuransi terdapat dalam buku III pasal 1774 KUH Perdata yang menyebutkan adanya 3 macam perjanjian untung-untungan (Kans Oversenkomstr) yaitu:
a. Perjanjian pertangggungan (asuransi)
b. Bunga cagakhidup
c. Perjudian danpertaruhan
v Prinsip-Prinsip Dalam Asuransi
- Prinsip Kepentingan (Insurable Interest Principle)
Kepentingan merupakan unsure yang sangat penting dalam perjanjian asuransi, yaitu bahwa tertanggung (pemegang premi) berkepentingan agar kejadian yang tidak diharapkan itu tidak terjadi (tidak menimpa) kepadanya.
Pasal-pasal yang mengatur kepentingan ini diantaranya yaitu:
- Pasal 250 KUHD
“ Apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu maka si penganggung tidaklah diwajibkan memberikan rugi”.
- Pasal 253 KUHD
“ Suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya hanyalah sah sampai jumlah tersebut”.
- Pasal 268 KUHD
“ Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat dijadikanoleh suatu bahaya, dan tidak dikembalikan oleh undang-undang.”
Adapun kepentingan yaitu bagian dari kekayaan yang disebabkan oleh adanya peristiwa akan menimbulkan kerugian”.
v Dari pasal 268 KUHD diatas kita dapat melihat semua kepentingan adalah suatu yang:
- Dapat dinilai dengan uang
- Dapat diancam oleh suatu bahaya
- Tidak dikecualikan oleh undang-undang
- Prinsip Keseimbangan (Indemneteit Principle)
Suatu pertanggungan ganti rugi yang diberikan oleh penganggung kepada tertanggung tidak boleh melebihi atau harus sesuai dengan kerugian yang diderita.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya spekulasi dari tertanggung yang mengharapkan keuntungan serupa selisih dari jumlah ganti rugi setelah dikurangi dengan yang diderita.
Prinsip ini tidak dipakai oleh semua perjanjian asuransi tetapi hanya berlaku bagi asuransi ganti rugi saja. Adapun untuk asuransi sejumlah uang, batas maksimal pemberian sejumlah uang ini tidak ditentukan Pasal 305 KUHD menyatakan:
“ Perkiraan tentang jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan tersebut dan penentuan tentang syarat-syarat itu diserahkan sama sekali kepada persetujuan kedua belah pihak”.
Pasal - pasal yang menyatakan dianutnya prinsip keseimbangan ini di antaranya yaitu:
- Pasal 252 KUHD
“Kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang, maka tak bolehlah diadakan suatu pertanggungan kedua, untuk jangka waktu yang sudah dipertanggungkan untuk harga yang penuh, dan demikian itu atas ancaman batalnya pertanggungan yang kedua tersebut”.
- Pasal 266 KUHD
“Suatu pertanggungan yang dilakukan tanpa pemberian kuasa dan diluar pengetahuan orang yang berkepentingan adalah batal, apabila satu-satunya barang oklasi yang berkepentingan tersebut atau oleh seorang ketiga atas perintahnya sudah dipertanggungkan sebelum saat si yang berkepentingan itu menyetujuinya tentang pertanggung yang ditutup di luar pengetahuaannya”.
v Polis Dalam Perjanjian Asuransi
Polis adalah suatu akta yang dibuat dalam perjanjian asuransi. Pasal 256 KUHD menyatakan bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.
Ketentuan diatas memberi kesan bahwa polis memberi kesan polis merupakan suatu hal yang mutlak ada dalam perjanjian asuransi. Padahal sesungguhnya perjanjian asuransi telah sah dan mengikat sejak tercapainya kesepakatan atas penanggung dan tertanggung. Hal ini bisa kita lihat dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 257 yang menyatakan:
“Perjanjian pertanggungan berlaku seketika setelah ia ditutup hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan polisnya ditandatangani”.
Hal ini ditegaskan lagi dalam pasal 258 KUHD yang menyatakan:
“Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah isian-isian alat pembuktian digunakan juga, bila sudah ada permulaaan pembuktian dengan tulisan”.
Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa polis bukan merupakan hal yang mutlak dalam suatu asuransi tetapi hanya merupakan alat pembuktian adanya asuransi tersebut.
Dalam pasal 256 disebutkan bahwa setiap polis, kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa harus dinyatakan:
- Hari ditutupnya pertanggungan.
- Nama orang yang menutup pertanggunan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
- Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan.
- Jumlah uang untuk beberapa diadakan pertanggungan.
- Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung.
- Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya bahaya itu.\
- Premi penanggung tersebut dan
- Semua keadaan yang kira-kira penting bagi si penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis tersebut harus ditandatangani oleh tiap-tiap penanggung.
v Asuransi PendidikanJaminan atau ketersediaan dana di saat anak membutuhkan dana saat masuk sekolah/Perguruan Tinggi (PT). Konsepnya dari asuransi pendidikan adalah tersedianya dana untuk pendidikan anak pada kondisi apapun yang terjadi pada orang tua. Apapun resiko yang terjadi pada orang tua, misal orang tua sakit kritis, cacat tetap atau meninggal maka dana untuk pendidikan anak senantiasa tersedia.
v Manfaat Asuransi Pendidikan
o Kepastian dana pendidikan bagi buah hati apabila orang tua meninggal atau cacat tetap total.
o Meningkatkan kedisiplinan dalam menabung.
o Mendapatkan manfaat asuransi secara cuma-cuma.
o Sarana investasi dengan mendapat bunga tinggi
Ada perusahaan yg akan mengembalikan semua premi yang sudah diabayar apabila si anak meninggal ada juga yang walaupun si anak meniggal perusahaan akan tetap mengembalikan Premi Manfaat uang pendidikan akan dibayarkan.
Bandingkan besar manfaat dengan akumulasi premi (seandainya tertanggung hidup terus sampai masa pembayaran premi berakhir) hasil yang di dapat harus lebih besar. Hati-hati terhadap "trik" perusahaan asuransi, ada perusahaan yang seolah2 memberikan presentase totalnya lebih besar daripada perusahaan lainnya,tapi ternyata manfaatnya besar dibelakang.
Misalkan SD diterima 10 %, SMP diterima 15%, SMA diterima 20%, Kuliah diterima 40%, lulus kuliah diterima 100%. Coba bandingkan dengan yang memberikan besar di depan, misalnya SD 20%, SMP 30%, dst. Apabila kita hitung secara cermat, perusahaan yang memberikan besar di depan (SD 20%) bisa lebih menguntungkan daripada yang SD 10% karena apabila uang tersebut tidak dipakai dan ditabung, maka pada akhir polis apabila ditotal ternyata manfaatnya akan jah lebih besar daripada yang memberikan manfaat kecil di depan.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang kami bahas yaitu :
- Mengapa mesti memiliki asuransi pendidikan ?
- Bagaimana cara untuk memiliki produk asuransi tersebut dan apa saratnya?
- Apa kelebihan dari asuransi tersebut dan mengcover apa saja?
- Kelebihan dari Asuransi ini adalah?
- Apakah produk itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan si orang tua dalam arti disesuikan dengan kemampuan ekonominya?
- Berapa premi yang mesti dibayarkan oleh orang tua jika mengikuti asuransi tersebut, apakah jika orang tua ingin menambah premi ditengah jalan bisa dilakukan?
- Produk asuransi tersebut apakah juga punya fungsi investasi dan juga proteksi?
- Untuk asuransi pendidikan ini sampai tehap jenjang pendidikan seperti apa, apakah sampai perguruan tinggi? bagiamana perlindungan asuransi dalam tiap jenjang pendidikan anak?
- Bagaimana menentukan polis untuk asuransi pendidikan?
- Jika merencanakan anak mengikuti jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi, bagaimana perencanaan asuransi pendidikan yang terbaik?
- Berapa nilai pertanggungan produk asuransi?
- Apakah juga nilai pertanggungan tersebut terus disesuaikan dengan biaya pendidikan yang ada, makin mahal biaya pendidikan makin besar nilai pertangungan?
- Berapa lama dan bagaimana proses pengurusan klaim untuk asuransi pendidikan?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Mengapa mesti memiliki asuransi pendidikan?
Agar senantiasa tersedia dana untuk pendidikan dikala membutuhkan dana untuk masuk sekolah atau PT. Karena kita sebagai orang tua harus memperhatikan risiko-risiko yang mungkin terjadi yang dapat berdampak terhadap tidak tercapainya tujuan dana pendidikan yang diinginkan. Beberapa risiko yang sebaiknya diperhatikan, yaitu penyakit, kecelakaan, cacat tetap, bahkan meninggal dunia. Ketika memiliki asuransi pendidikan, maka jaminan dana akan ada, walaupun terjadi resiko pada orang tua seprti penyakit, kecelakaan, cacat tetap, bahkan meninggal dunia.
2. Bagaimana cara untuk memiliki produk asuransi tersebut dan apa saratnya?
Caranya cukup simple, tinggal hubungi agent/tenaga pemasar. Syarat standartnya : Mengisi Surat Permohonan Asuransi , Menandatangani Ilustrasi (yang tentunya nasabah sudah mempelajari dan menyetujui), FC Identitas Orang Tua, FC Akte Kelahiran Anak.
3. Apa kelebihan dari asuransi tersebut dan mengcover apa saja?
Kelebihan dari Asuransi ini adalah : Pilihan besaran tabungan yang Flexibel, Frekuensi tabungan juga Flexibel, Pelayanan Service yang memuaskan, Tersedia Fasilitas Kesehatan, dan yang paling penting mampu memberikan jaminan biaya untuk pendidikan, apapun kondisi yang terjadi pada orang tua.
4. Apakah produk itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan si orang tua dalam arti disesuikan dengan kemampuan ekonominya?
Tentunya Produk ini bisa disesuikan dengan kebutuhan dan kemampuan orang tua.Jadi sangat flexibel.
5. Berapa premi yang mesti dibayarkan oleh orang tua jika mengikuti asuransi tersebut, apakah jika orang tua ingin menambah premi ditengah jalan bisa dilakukan?
Besar premi yang mesti dibayarkan Orang tua tentunya bergantung dari tujuan keuangan pendidikan anak. Contoh tujuannya adalah untuk dana Pendidikan Anak kuliah di luar negeri tentunya berbeda dengan anak yang akan kuliah di universitas dalam negeri.
Jadi besar kecilnya premi yang dibayarkan tergantung dari Besar dana yang akan dicapai dan berapa lama menabung/berinvestasinya.
Jadi besar kecilnya premi yang dibayarkan tergantung dari Besar dana yang akan dicapai dan berapa lama menabung/berinvestasinya.
Ditengah perjalanan Anda mengikuti Asuransi Pendidikan, Anda bisa menambah preminya, jadi sifatnya Flexibel bisa disesuaikan dg kebutuhan.
6. Produk asuransi tersebut apakah juga punya fungsi investasi dan juga proteksi?
Produk Asuransi ini mempunyai fungsi 2 fungsi yaitu Investasi dan juga Proteksi.
7. Untuk asuransi pendidikan ini sampai tehap jenjang pendidikan seperti apa, apakah sampai perguruan tinggi? bagiamana perlindungan asuransi dalam tiap jenjang pendidikan anak?
Asuransi ini bisa memberikan jaminan sampai perguruan tinggi. Perlindungan asuransi dalam tiap jenjang pendidikan anak bisa disesuakan artinya perlindungan asuransinya sesuai dengan yang diambil oleh nasabah, dan dalam perjalanannya bisa dirubah disesuaikan dengan kebutuhan.
8. Menentukan polis untuk asuransi pendidikan bagaimana?
Dalam menentukan Polis asuransi ada berbagai macam cara, karena setiap orang tentunya memiliki cara yang unik. Biasanya Langkah awal yang digunakan tentunya terlebih dahulu Memperhitungakan berapa besar biaya yang akan dipergunakan untuk biaya pendidikan TK , SD , SMP dan Perguruan Tinggi dimasa mendatang dengan memperhitungkan pula besar inflasinya. Langkah kedua menentukan berapa lama dana tersebut akan dicapai. Langkah selanjutnya besar dana tiap bulan yang harus di investasikan.
9. Jika merencanakan anak mengikuti jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi, bagaimana perencanaan asuransi pendidikan yang terbaik?
Perencanaan asuransi yang baik adalah dimana asuransi tersebut sesuai dengan kebutuhan Anda dan Anda sebagai orang tua merasa nyaman dan sadar akan tujuan dari keuangan pendidikan putra/i tercinta.
Untuk menjadikan asuransi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan, hendaklah berkonsultasi dengan Agent/Tenaga Pemasar/Financial Consultant dan diskusikan dulu rencana-rencana apa yang hendak dicapai, dan bagaimana langkah-langkahnya.
10. Nilai rupiah yang melemah dan juga itungan inflasi yang bakal makin tinggi, tentu berpengaruh terhadap pembiayaan pendidikan nantinya, bagaimana mensiasati hal tersebut melalui asuransi pendidikan yang miliki?
Cara mensiasatinya tentunya dengan melakukan REVIEW atas asuransi pendidikan tersebut secara berkala, misal setahun sekali atau dua tahun sekali, lalu diskusikan / konsultasikan dengan Agent/Tenaga Pemasar/Financial Consultant Anda sehingga semuanya akan berjalan sesuai dengan rencana awal.
11. Berapa nilai pertanggungan produk asuransi?
Nilai Pertanggungan Asuransi tergantung dari besar premi, usia, jenis kelamin, perokok / bukan dan bidang pekerjaan
12. Apakah juga nilai pertanggungan tersebut terus disesuaikan dengan biaya pendidikan yang ada, makin mahal biaya pendidikan makin besar nilai pertangungan?
Nilai pertanggungan bisa direviuw ulang dan dirubah secara berkala sesuai dengan kebutuhan para nasabah, dan tujuan keuangan.
13. Berapa lama dan bagaimana proses pengurusan klaim untuk asuransi pendidikan?
Proses Pengajuan Klaim cukup simple dan mudah, biasanya pembayaran Klaim selama
BAB IV
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Team Pengajar, Modul hukum bisnis. Semarang: Politeknik Negeri Semarang
http://www.asuransipendidikan.us
http://www.asuransijiwaku.com
http://www.asuransipendidikan.com
http://www.asuransisyariah.net/2008/08/tips-menghitung-premi-asuransi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar